Berikut ini kami sampaikan beberapa perubahan teknis penggunaan SITA :
- Hasil pemeriksaan turnitin yang dimasukan ke dalam laporan pengajuan seminar UP dan sidang komprehensif tidak perlu lagi menggunakan teks laporan dengan kode warna, namun tetap wajib melampirkan originality report atau hasil presentase yang yang ada di bagian akhir hasil turnitin.
- Persyaratan untuk tahap pengurusan ijazah dapat diakses di menu Pengurusan Ijazah setelah mahasiswa selesai melaksanakan sidang. Detail persyaratan pengurusan ijazah antara lain :
- Penyerahan pas foto dalam bentuk cetak
- Pemeriksaan abstrak
- Administrasi perpus berupa keterangan bebas pinjaman, penyerahan buku sumbangan, dan penyerahan buku serta CD hasil penulisan hukum
- Pemeriksaan abstrak dipindahkan ke tahap pengurusan ijazah setelah pelaksanaan sidang komprehensif, dengan detail :
- Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan hasil pemeriksaan abstrak, persyaratan pada pengurusan ijazah akan langsung lolos tanpa perlu upload dan pemeriksaan ulang.
- Bagi mahasiswa yang sudah upload dan sedang dalam proses pemeriksaan abstrak, persyaratan pada pengajuan sidang akan langsung lolos dan tidak perlu lagi menunggu hasil pemeriksaan dari lab bahasa. Silahkan menggunakan abstrak bahasa inggris versi anda sendiri pada saat sidang dan hasil pemeriksaan abstrak dari lab bahasa dapat diunduh pada saat pengurusan ijazah setelah pelaksanaan sidang selesai.
- Bagi mahasiswa yang belum melakukan upload pemeriksaan abstrak, silahkan membayar biaya pemeriksaan abstrak agar lolos persyaratan pengajuan sidang. Upload dan pemeriksaan abstrak dapat dilakukan nanti pada saat pengurusan ijazah.
Seluruh perubahan diatas berlaku per tanggal 20 Juli 2020.
0 Comments