Registrasi

N

Registrasi Administrasi dilaksanakan oleh Biro Administrasi Akademik Universitas pada awal semester gasal, kecuali bagi peserta didik yang mendapat ijin rektor karena keadaan/alasan tertentu dapat melaksanakan registrasi pada awal semester genap.

N

Registrasi Akademik adalah kegiatan peserta didik untuk mendaftarkan diri sebagai peserta kuliah/praktikum/ kegiatan lapangan yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan dan dilaksanakan pada setiap awal semester. Kegiatan ini berupa penggunaan KRS dan KHS. Registrasi Akademik dilakukan oleh Sub Bagian Akademik Fakultas, Bagi peserta didik yang telah melakukan registrasi administrasi di tingkat universitas tatacara pelaksanaan administrasi dan akademik dilaksanakan berdasarkan keputusan rektor.

Tata Laksana Sistem Kredit Semester

Z

Setiap peserta didik wajib mengambil Kartu Rencana Studi (KRS) pada setia awal semester;

Z

Peserta didik mengisi mata kuliah yang dipilih kedalam KRS setelah dikonsultasikan dan disetujui oleh dosen pembimbing akademik (DPA), KRS yang telah diisi dan ditandatangani oleh Dosen pembimbing akademik masing-masing disimpan oleh dosen pembimbing akademik, peserta didik, BAA universitas dan Sub Bagian Administrasi Akademik fakultas;

Z

Dosen berkewajiban menyerahkan nilai hasil ujian setiap mata kuliah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung setelah ujian mata kuliah dosen yang bersangkutan diselenggarakan. Hasil ujian diserahkan kepada Wakil Dekan I (Bidang Akademik) yang selanjutnya diteruskan kepada sub bagian akademik untuk kemudian disampaikan kepada dosen pembimbing akademik dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS).

Z

Kontrak kredit merupakan bagian dari kegiatan perwalian yang merupakan syarat untuk mengikuti kegiatan akademik melalui program pengisian Kartu Rencana Studi melalui Komputerisasi.

Z

Bimbingan Akademik/Perwalian : Untuk membantu kelancaran studi peserta didik di Fakultas Hukum Unpas ditetapkan Dosen Wali/Dosen Pembimbing Akademik (DPA) melalui Keputusan Dekan. Secara umum dosen wali/ Dosen Pembimbing Akademik (DPA) diberikan tugas untuk memberikan arahan mengenai rencana dan evaluasi studi peserta didik, sekaligus memberikan bimbingan akademik.

Z

Bimbingan Konseling dibuat untuk membantu kelancaran belajar peserta didik yang bermasalah khususnya yang bersifat non-akademik.

Z

Penyusunan Kartu Rencana Studi (KRS) dengan mengisi langsung melalui Komputer (Key-In), di bawah bimbingan Dosen Wali/Dosen Pembimbing Akademik (DPA).

Cuti Akademik

Peserta didik Ilmu Hukum Strata 1 yang berencana menghentikan studi sementara waktu (cuti akademik) harus sudah mengumpulkan paling sedikit 38 SKS dengan IPS ≥ 2.00 dan mendapat ijin tertulis dari rektor.

Selama masa studi peserta didik dapat mengambil cuti akademik maksimal 4 (empat) semester dengan tetap mempertimbangkan aspek akademik. Ijin cuti akademik tidak dibenarkan untuk semester yang telah lalu. Masa penghentian sementara studi tidak diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan.

Peserta didik yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, yaitu:

Z

Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan;

Z

Sakit lebih dari satu bulan dengan menunjukan surat keterangan dari rumah sakit;

Z

Melahirkan;

Z

Faktor-faktor lain yang menyebabkan peserta didik tidak dapat mengikuti kegiatan akademik selama satu bulan lebih, dapat mengambil cuti akademik dengan ketentuan memperoleh persetujuan rektor.

Pindah Studi

Peserta didik Fakultas Hukum dapat pindah studi ke Fakultas lain di lingkungan Universitas Pasundan atau pindah ke universitas lain, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

Z

Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;

Z

Alasan dipindahkan bukan karena melanggar tata tertib kampus atau sebab lain sejenis;

Z

Disetujui oleh fakultas melalui pertimbangan program studi asal;

Z

Disetujui oleh dekan dengan memperhatikan kemampuan daya tampung atau hasil akreditasi mata kuliah yang telah di tempuh dan atau sisa masa studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Z

Pindah studi hanya diijinkan satu kali;

Z

Masa studi peserta didik pindahan tetap diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan;

Z

Pengajuan permohonan pindah studi diajukan selambat-lambatnya dua minggu sebelum awal perkuliahan semester gasal/genap dimulai sesuai dengan kalender akademik fakultas.

Z

Penyusunan Kartu Rencana Studi (KRS) dengan mengisi langsung melalui Komputer (Key-In), di bawah bimbingan Dosen Wali/Dosen Pembimbing Akademik (DPA).

Translate »