FH UNPAS dan APHTN-HAN Mengadakan Penataran Pengajar Hukum PTUN

4 Mar 2025 | Berita Akademik, Berita Alumni, Berita Hukum UNPAS, Berita Mahasiswa, Berita UNPAS | 0 comments

BANDUNG, www.hukum.unpas.ac.id – Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH UNPAS) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menggelar acara Penataran Pengajar: Hukum Peradilan Tata Usaha Negara pada 22–23 Februari 2025. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Prof. Bayu Dwi Anggono, acara ini berlangsung selama dua hari, 22-23 Februari 2025 di Bandung. Acara ini diselenggarakan secara hybrid. Penataran ini diikuti oleh hampir 200 peserta daring dan 50 peserta luring yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Termasuk Samarinda, Makassar, Bali, Pekanbaru, Papua, Yogyakarta, dan Surabaya.

Penataran Pengajar Hukum PTUN Secara Hybrid (Foto: Redinur)

Dalam sambutannya, Prof. Bayu menekankan bahwa tujuan utama dari penataran ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan sumber daya manusia di bidang Hukum PTUN.

“Tujuan diselenggarakannya Penataran Pengajar Hukum PTUN ini adalah dalam rangka implementasi misi APHTN-HAN, yaitu mengembangkan kualitas pengajaran dan sumber daya manusia APHTN-HAN. Kita yakin bersama, kualitas pengajaran salah satu faktor pentingnya adalah bagaimana sumber daya manusia,” ujar Prof. Bayu.

Sambutan oleh Prof. Bayu Dwi Anggono (Foto: Redinur)

Acara ini menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, sebagai keynote speaker. Serta sejumlah akademisi dan hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai narasumber.

Para akademisi yang menjadi pemateri dalam penataran ini antara lain:

  • Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa (FH Unpad)
  • Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza (FH UGM)
  • Prof. Dr. Nunuk Nuswardani (FH Univ Trunojoyo Madura)
  • Prof. Dr. Tedi Sudrajat (FH Univ Jenderal Soedirman)
  • Dr. Himawan Estu Bagijo (FH Univ Wisnuwardana Malang)
  • Dr. W. Riawan Tjandra (FH Univ Atma Jaya Yogyakarta)
  • Dr. Oce Madril (FH UGM)
  • Dr. Ihsanul Ma’arif (FH Unpas)

Selain itu, beberapa hakim PTUN juga turut memberikan materi, yakni:

  • Dr. Tri Cahya Indra Permana (Staf Khusus Kamar TUN Mahkamah Agung)
  • Dr. Enrico Simanjuntak (Hakim PTUN Bandung)
  • Dr. Ayi Solehudin (Hakim PTUN Serang)
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah Keynote Speaker (Foto: Redinur)

Materi yang dibahas dalam penataran ini mencakup berbagai aspek Peradilan Tata Usaha Negara. Seperti perkembangan kewenangan PTUN, subjek dan objek perkara, hukum acara, pembuktian, eksekusi, serta landmark decision PTUN.

Dalam acara tersebut, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Ayi Solehudin, menjelaskan perkembangan kewenangan PTUN dalam menangani berbagai sengketa administrasi negara. Menurutnya, kewenangan PTUN terus mengalami perubahan seiring perkembangan regulasi yang mengatur sistem peradilan di Indonesia.

“Sampai saat ini, kita masih melihat pola kewenangan yang bervariasi. Ada beberapa sengketa tata usaha negara yang masih diselesaikan melalui jalur administrasi, ada yang tetap berada di peradilan umum, dan ada yang sepenuhnya menjadi kewenangan PTUN,” ujar Ayi dalam Penataran Pengajar Hukum Peradilan TUN di Bandung, Sabtu (22/2).

Pemateri Penataran Pengajar Hukum PTUN (Foto: Redinur)

Melalui kegiatan ini, FH Unpas dan APHTN-HAN berupaya meningkatkan kualitas pengajaran dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum tata negara dan administrasi negara. Guna mencetak lulusan yang lebih kompeten dalam dunia hukum.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »