“Bisa bikin gue muntah paku, gue kasih alphard, beneran, kurang menggiurkan apa tawaran gue,” lanjut @irwndfrry.
Ferry Irwandi, seorang kreator konten ternama di media sosial, tengah ramai diperbincangkan karena aksi beraninya yang menantang para dukun atau ahli santet. Tantangan yang dilayangkannya pada 19 Oktober lalu semakin heboh karena Ferry Irwandi menawarkan hadiah berupa mobil Alphard bagi siapa pun yang berhasil mengirimkan santet padanya.
Tantangan Ferry kepada dukun untuk menyantet dirinya langsung memicu berbagai reaksi dari netizen. Banyak yang mendukung langkah Ferry untuk menentang perdukunan, sementara sebagian lainnya menganggap tantangan ini terlalu berisiko.
Tapi dalam perspektif hukum, apakah santet itu terdapat di dalam pasal KUHP Baru?
0 Comments