Penyelenggaraan Pendidikan

N
Menciptakan Sarjana Hukum yang menguasai ilmu pengetahuan, memiliki keterampilan dan mampu mengembangkan ilmu hukum berlandaskan moral dan etika.
N
Menyiapkan Peserta Didik untuk menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dalam menerapkan pengembangan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan hukum, teknologi dan/atau kesenian serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Pasundan diarahkan untuk memperoleh lulusan yang mempunyai kualifikasi

9
Menguasai dasar-dasar ilmiah dan keterampilan dalam bidang keahlian hukum sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahlian hukum
9
Mampu bersikap dan berperilaku benar dan berbudaya dalam membawakan diri berkarya di bidang keahlian hukum maupun dalam kehidupan spiritual dan sosial bersama di masyarakat
9
Mampu menerapkan ilmu pengetahuan hukum dan keterampilan yang dimilikinya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama
9
Mampu mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan hukum, teknologi dan/atau kesenian
9
Mampu bersaing secara sehat dalam pasaran kerja di tingkat nasional, regional maupun internasional.
9
Mampu bersaing secara sehat dalam pasaran kerja di tingkat nasional, regional maupun internasional.

Sistem Perkuliahan

Satu tahun akademik terdiri dari dua semester, yaitu semester gasal dan semester genap, setiap semester terdiri dari 12 sampai 16 minggu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kalender akademik fakultas. Berdasarkan keputusan Dekan dengan diselenggarakan kegiatan semester pendek diantara semester genap dan semester ganjil atau sebaliknya.
Aktivitas kuliah dilaksanakan berdasarkan nilai kredit semester, artinya bahwa waktu perkuliahan dihitung sesuai dengan beban kegiatan yang meliputi tiga macam tahapan yaitu :

50 menit
tatap muka

50 menit
belajar terstruktur

60 menit
belajar mandiri

Sistem Evaluasi

Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik Fakultas Hukum Universitas Pasundan dilakukan penilaian secara berkala yang berbentuk ujian pelaksanaan tugas dan pengamatan. Penilaian hasil belajar dilaksanakan melalui Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan ujian karya penulisan hukum.

Yang dimaksud Ujian Tengah Semester (UTS) adalah ujian yang diselenggarakan secara terjadwal pada setiap pertengahan semester. Nilai UTS diperhitungkan untuk nilai akhir semester. Sedangkan Ujian Akhir Semester adalah ujian yang diselenggarakan secara terjadwal pada akhir semester, ujian dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis dan/atau ujian lisan.

Bagi peserta didik yang tidak memenuhi jumlah kehadiran minimal 80% tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian, kecuali dinyatakan lain dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi peserta didik yang tidak bisa mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan karena alasan-alasan yang dapat diterima dapat mengikuti ujian susulan setelah mendapatkan persetujuan Wakil Dekan Bidang Akademik (WD-I). Ujian susulan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah masa pelaksanaan ujian berakhir, kecuali dinyatakan lain.

Nilai hasil ujian peserta didik dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E. Nilai tersebut memiliki bobot sebagai berikut :
A = 4 berkategori sangat baik
B = 3 berkategori baik
C = 2 berkategori cukup
D = 1 berkategori kurang
E = 0 berkategori sangat kurang

Untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta didik dalam penyusunan karya tulis ilmiah di bidang hukum, maka setiap peserta didik Fakultas Hukum Universitas Pasundan wajib membuat penulisan hukum, yaitu suatu karya tulis yang dapat berbentuk :

  1. Skripsi;
  2. Memorandum hukum;
  3. Studi kasus;

Evaluasi dilakukan pada setiap akhir semester dengan menghitung Indeks Prestasi Semester (IPS) setiap semester. Besarnya IPS tersebut akan menentukan banyaknya SKS yang diambil pada semester berikutnya. Evaluasi kemajuan studi untuk peserta didik program sarjana Ilmu Hukum (Reguler Pagi dan Reguler Sore) dilakukan melalui 3 tahap, yaitu pada :

  1. Akhir semester IV (empat) peserta didik minimal harus sudah mengumpulkan 45 SKS dengan IPS ≥2.00. Bila peserta didik mengumpulkan SKS lebih dari 45 tapi IPS ≤ 2, maka diambil nilai tertinggi sampai jumlah SkS 45 dengan IPS ≥ 2
  2. Akhir semester VIII (delapan) peserta didik harus mampu mengumpulkan minimal 100 SKS dengan IPS ≥2.00, maka diambil nilai tertinggi sampai jumlah 100 SkS dengan IPS ≥ 2
  3. Akhir semester XIV (empat belas), peserta didik harus sudah menyelesaikan jumlah kredit minimal 144 SKS dengan IPK ≥ 2 tanpa nilai E.

Sebagai syarat kelulusan maka selambat-lambatnya pada akhir semester tujuh peserta didik telah memperoleh sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400 yang diterbitkan oleh Laboratorium Bahasa Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Bagi peserta didik yang tidak memenuhi syarat evaluasi akademik seperti yang ditentukan diatas akan mendapatkan peringatan akademik. Jika sampai pada akhir semester ke empat belas ternyata peserta didik tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, maka dianggap tidak mampu mengikuti kegiatan akademiknya. Dalam hal ini Dekan dapat menerbitkan SK tentang penghentian statusnya sebagai peserta didik Unpas.

Peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan semua kewajibannya dapat dinyatakan lulus dengan predikat sebagai berikut:

Derajat Yudisium Nilai Yudisium
Cumlaude 3,51 – 4,00
Sangat Memuaskan 3,01 – 3,50
Memuaskan 2,76 – 3,00
Cukup 2,00 – 2,75

Predikat kelulusan dengan pujian (Cumlaude) dapat diberikan dengan memperhatikan masa studi maksimum. Jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka predikat kelulusan diturunkan satu tingkat menjadi sangat memuaskan. Wisudawan terbaik hanya dapat diberikan kepada lulusan dengan IPK minimal 3,51 dengan mempertimbangkan jangka waktu studi dan memenuhi etika akademik.

Peringatan, Sanksi dan Penghargaan

Peringatan akademik adalah isyarat (warning) dari Wakil Dekan I yang ditujukan/diberikan kepada orang tua/wali peserta didik agar meningkatkan prestasi studinya. Adapun peringatan dimaksud mencakup :

  1. Proses Belajar Mengajar
    Peringatan akademik dalam proses belajar mengajar diberikan apabila peserta didik Fakultas Hukum Unpas pada tiap-tiap akhir semester yang tidak berhasil meraih Indek Prestasi Semester (IPS) 2,00.
  2. Evaluasi Hasil Belajar (Ujian)
    Peringatan akademik dalam hal ujian diberikan apabila :
    1. tidak mentaati tata tertib ujian;
    2. melakukan kecurangan yang fatal dalam pelaksanaan ujian;
    3. mengganggu kelancaran jalannya ujian yang melampaui batas : etika, moral, tatasusila dan hukum.
  3. Kelalaian Administrasi
    Peringatan akademik dalam hal administrasi diberikan apabila :
    1. menghentikan studi 2 (dua) semester berturut-turut/tidak berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    2. memalsukan dokumen akademik Fakultas Hukum Unpas dalam bentuk apapun;
    3. terlambat melakukan pendaftaran ujian tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Skorsing artinya peserta didik Fakultas Hukum Unpas diberhentikan sementara waktu karena melakukan pelanggaran yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan, sedangkan pemutusan studi berarti peserta didik dikeluarkan dari Fakultas Hukum Unpas.

  1. Skorsing
    Peserta didik Fakultas Hukum Unpas dikenakan skorsing apabila :
    1. melakukan pelanggaran tata tertib dengan sengaja dua kali dalam satu semester (UTS dan UAS);
    2. mengkonsumsi minuman keras, narkotika dan atau membuat keributan di Fakultas Hukum Unpas dan sekitarnya;
    3. melanggar tata tertib peserta didik;
    4. tindakan skorsing dijatuhkan setelah terlebih dahulu diberikan peringatan baik tertulis/tidak tertulis sesuai jenis dan beratnya tindakan/kasus.
  2. Pemutusan Studi
    Pemutusan studi di Fakultas Hukum Unpas dikenakan apabila :
    1. prestasinya sangat rendah, yakni 3 (tiga) semester berturut-turut IPS tidak mencapai 2,0;
    2. berturut-turut selama 3 (tiga) semester tidak mengikuti proses belajar mengajar di Fakultas Hukum Unpas tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
    3. setelah mengikuti studi percobaan yang ditetapkan ternyata tidak mencapai Indek Prestasi Semester (IPS) 2,0 seperti yang ditetapkan (bagi peserta didik alih program/pindahan).
  1. Pelanggaran Tata Tertib Peserta didik
    Peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang dikeluarkan/ ditetapkan oleh Rektor dikenakan sanksi menurut tata tertib seperti dimaksud dalam SK Rektor tersebut.
  2. Pelanggaran Hukum
    Peserta didik yang melakukan pelanggaran hukum di kampus/diluar kampus akan diselesaikan menurut ketentuan yang berwajib, kecuali hal-hal yang bersifat administratif dan keperdataan jika dipandang lebih baik untuk semua pihak akan diselesaikan secara intern di Fakultas/Universitas.
  3. Pelanggaran Etika Moral, Profesi dan Akademik
    Peserta didik yang melakukan pelanggaran etika moral, profesi dan akademik akan dikenakan sanksi skorsing dan atau pemutusan studi setelah mendengar pertimbangan Senat Fakultas dan lembaga kepeserta didikan di Fakultas Hukum Unpas.

Fakultas Hukum Unpas dapat memberikan penghargaan kepada peserta didik Fakultas Hukum Unpas dalam hal :

  1. Berprestasi Secara Akademik Tinggi
    Peserta didik yang berprestasi mencapai indek prestasi semester atau indek prestasi kumulatif 3,50 ke atas diberikan penghargaan sebagai “peserta didik berprestasi akademik Tinggi”.
  2. Berprestasi Olah Raga dan Seni
    Peserta didik yang berprestasi dalam bidang olah raga dan seni sehingga membawa nama baik Fakultas Hukum Unpas diberikan penghargaan “peserta didik berpretasi bakat”.
  3. Berprestasi Dalam Organisasi dan Kelembagaan
    Peserta didik yang berprestasi dalam organisasi kelembagaan regional, nasional dan internasional sehingga membawa nama baik Fakultas Hukum Unpas diberikan penghargaan “peserta didik berprestasi aktivis”.
  4. Penghargaan Jenis Lainnya akan ditentukan melalui surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Unpas. Informasi mengenai beasiswa tersebut di atas dapat diperoleh di bagian kepeserta didikan (Wakil Dekan III).
Translate »